Lombok Law Office menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai tindak pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan seperti : penipuan, penggelapan aset milik perusahaan, pemalsuan, korupsi, tindak pidana dalam dunia perbankan & bisnis, tanah dan lain sebagainya.
Lombok Law Office memberikan legal opinion atas segala kasus pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan di kepolisian maupun dakwaan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.